Anis Byarwati Minta Ditjen Bea Cukai Tindak Tegas Penggunaan Cukai Palsu

08-06-2022 / B.A.K.N.
Wakil Ketua BAKN DPR RI Anis Byarwati saat kunjungan lapangan BAKN ke PT Pura Barutama di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022). Foto: Andri/nvl

 

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menindak tegas terkait penggunaan cukai palsu yang sampai sekarang masih terjadi pada banyak rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

 

“Antisipasi yang telah dilakukan Beacukai sendiri seperti apa, supaya kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menggunakan cukai palsu dan sampai sekarang masih terus terjadi?” tanya Anis dalam kunjungan lapangan BAKN ke PT Pura Barutama di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022). Kunjungan ini dalam rangka penelaahan BAKN DPR RI atas LHP BPK RI terhadap pengelolaan cukai hasil tembakau. 

 

Anggota Komisi XI DPR RI iut juga mengingatkan Bea Cukai agar membuat kebijakan khusus dan menindaklanjuti kasus cukai palsu yang kerap terjadi. Ia juga mengingatkan agar Peruri memiliki mekanisme khusus ketika ditemui kerusakan pada pita cukai yang asli. “Hal ini perlu menjadi perhatian khusus Bea Cukai agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.  

 

Selain itu Anis menegaskan, seharusnya pemerintah selayaknya membuat peraturan yang lebih adil kepada industri rokok dengan memberikan pembinaan yang baik. “Saya sangat miris mendengar laporan dari pihak pengelola industri rokok yang merasa tidak pernah mendapatkan bimbingan ataupun edukasi dari pemerintah. Sementara Direktorat Jenderal Bea Cukai didesak dan dievaluasi jika ada penurunan pendapatan cukai tembakau. Kurangnya pembinaan, menjadi satu hal yang perlu dicermati,” tegas Anis. 

 

Anis juga menekankan perlunya Ditjen Bea Cukai memiliki antisipasi atas temuan BPK tentang adanya pita cukai palsu. Beredarnya cukai palsu tentu akan berpengaruh pada pendapatan negara karena dipastikan cukai palsu tidak akan masuk ke dalam pendapatan negara. “Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai perlu memiliki antisipasi dan sikap yang telah disiapkan jika kasus cukai palsu ini terus ditemukan,” pungkasnya. (man/sf)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...